Unit penunjang merupakan perangkat kelengkapan fakultas yang menunjang penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Unsur Penunjang terdiri dari:
Perpustakaan
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan unsur pelaksana teknis fakultas yang berfungsi menunjang program pendidikan, penelitian dan pengabidan kepada masyarakat. Jenis koleksi yang dimiliki adalah buku, majalah ilmiah, skripsi, CD-ROM yang dapat ditelusuri baik secara manual, maupun melalui komputer dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan kurikulum. Pengelolaan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia berada dibawah Kepala Unit Perpustakaan.
Pusat Dokumentasi Hukum (PDH)
Pusat Dokumentasi Hukum berfungsi sama seperti Perpustakaan. Koleksi yang berada di Pusat Dokumentasi Hukum berupa peraturan perundang-undangan. Pelayanan informasi disediakan baik untuk kepentingan Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, maupun pihak lain yang membutuhkannya. Di samping itu Pusat Dokumentasi Hukum juga melakukan penyebarluasan informasi melalui berbagai penerbitan. Pusat Dokumentasi Hukum memberikan layanan dengan menggunakan komputer.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum- PPS
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Penyelesaian Perselisihan Sengketa merupakan salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dalam hal ini adalah dharma pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Di samping itu juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui kerja sama dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.
Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah
Menerbitkan buku-buku wajib kuliah dan jurnal-jurnal ilmiah dalam lingkup fungsi pendidikan dan penelitian di Fakultas Hukum UI.
Lembaga Kajian
Fakultas Hukum memiliki 20 Lembaga Kajian dengan berbagai bidang keahlian, yaitu:
- Kajian Hukum Fiskal
- Kelompok Kerja Pemajuan Hak Wanita dan Anak
- Kelompok Penelitian, Pengkajian dan Penerapan Hak Milik Intelektual/Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Kelompok Penelitian, Pengkajian dan Penerapan Dasar-Dasar Ilmu Hukum
- Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi
- Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi
- Lembaga Kajian Sosiologi Hukum dan Perundang-Undangan
- Pusat Pengkajian Penerapan Hukum
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
- Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia
- Pusat Kajian Hukum dan Kepemerintahan Yang Baik
- Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam
- Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha
- Lembaga Pengkajian Hukum Internasional
- Pusat Studi Hukum Tata Negara
- Lembaga Kajian Pasar Modal dan Keuangan
- Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan
- Lembaga Kajian Pranata Hukum
- Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Indonesia
- Lembaga Pengkajian Hukum Perdata
Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum (LPLIH)
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas seminar, lokakarya dan pelatihan lainnya dalam bentuk pendidikan lanjutan ilmu hukum. Pelatihan yang pernah diselenggarakan oleh LPLIH antara lain:
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat, bekerja sama dengan Organisasi Profesi Advokat
- Pelatihan Konsultan HKI, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM, Republik Indonesia.
LKBH-PPS
- Melakukan pengabdian pada masyarakat (terutama masyarakat tidak mampu) dalam konsultasi dan bantuan hukum baik di luar pengadilan melalui media alternatif penyelesaian sengketa, maupun di pengadilan
- Mengembangkan mata kuliah pendidikan lanjutan dan kemahiran hukum (laboratorium hukum)
- Memberikan penyuluhan hukum


