Unsur pelaksana administrasi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, serta administrasi kemahasiswaan.
Unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang dibantu oleh 5 (lima) orang Kepala Sub bagian, yaitu:
- Kepala Sub bagian Umum dan Perlengkapan,
- Sub bagian Keuangan,
- Sub bagian Kepegawaian,
- Sub bagian Administrasi Akademik, dan
- Sub bagian Kemahasiswaan dan Alumni.


