Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Berita FHUI Promosi Doktor Anne Safrina Kurniasari

Promosi Doktor Anne Safrina Kurniasari

Anne Safrina Kurniasari Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung berhasil meraih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia setelah berhasil mempertahankan atas disertasinya yang berjudul "Kriminalisasi Penyiksaan Oleh Pejabat Publik Sebagai Konskuensi Ratifikasi Konvensi Menentang Peyiksaan Di Indonesia" dihadapan sidang terbuka Universitas Indonesia di bawah Pimpinan Pj. Dekan Fakultas Hukum Dr. Siti Hajati Husein, S.H., M.H dengan

Promotor : Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.

Ko Promotor :

  • Prof. H. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A.
  • Dr. Tudung Mulya Lubis, S.H., LL.M.

Penguji :

  • Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. Huala Adolf, S.H., LL.M.
  • Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.


Dr. Anne Safrina Kurniasari memperoleh nilai dari Sudut Yudicium Sangat Memuaskan sidang promosi berlangsung pada hari Senin, 16 Juli 2012 di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum UI Depok. FHUI mengucapkan selamat kepada Doktor baru dan keluarga.

Dalam sambutan penutup Promotor menginformasikan bahwa secara materi seyogyanya memperoleh nilai Cumlaude. Tetapi dikarenakan melewati batas waktu yang ditentukan (3 Tahun) maka nilainya sangat memuaskan. Disertasi ini ini tidak hanya mengupas tentang Hukum Pidana, melainkan juga Hukum Internasional. Promotor berharap Doktor baru ini dapat memberikan sumbangasih mengenai Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia dan terus berkarya.

Berikut ABSTRAK

Penelitian dalam disertasi ini bermaksud untuk menganalisis masalah kriminalisasi terhadap penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik di Indonesia. Penyiksaan oleh pejabat publik perlu diatur dalam suatu aturan perundang-undangan, karena sampai saat penelitian ini dilakukan penyiksaan oleh pejabat publik masih tetap terjadi, walaupun Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Torture sejak 1998. Penelitian ini menganalisis makna ratifikasi CAT bagi Indonesia, pertanggungjawaban pidana pejabat publik, dan bagaimana upaya negara dalam menangani penyiksaan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan, yaitu untuk data primer menggunakan metode interview pada empat kelompok informan sebagai purposive sampling. Kemudian untuk data sekunder digunakan studi pustaka dengan cara mengidentifikasi materi.
Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa penyiksaan terjadi dan dilakukan oleh pejabat publik, khususnya terjadi di tingkat pemeriksaan tersangka di kepolisian. Walaupun Indonesia telah meratifikasi CAT, namun sampai saat ini belum ditransformasikan ke dalam hukum nasional untuk mengkriminalisasi penyiksaan, padahal Negara seharusnya melakukan tanggungjawabnya karena telah meratifikasi CAT. Transformasi ini merupakan inkorporasi CAT ke dalam aturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena belum ada aturan yang mengatur tentang penyiksaan, maka kasus-kasus penyiksaan oleh pejabat publik yang terjadi saat ini dituntut dengan menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya pasal penganiayaan. Padahal terdapat perbedaan konsep antara penyiksaan dan penganiayaan dalam hal perbuatan, pelaku, dan korban.

Kata kunci : kriminalisasi, penyiksaan, pejabat publik, ratifikasi.


 

Translate