Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Berita FHUI Diskursus DRC Juli 2012

Diskursus DRC Juli 2012

 

 

Terms of Reference
Diskursus Djokosoetono Research Center – LK2 FHUI
Selasa, 17 Juli 2012


Pendahuluan
Acara Diskursus ini merupakan sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh LK2 FHUI bekerja sama dengan Djokosoetono Research Center (DRC) yang akan membahas isu-isu terbaru seputar permasalahan hukum. Acara ini terbuka untuk umum. Sesi diskusi akan dibuka dengan pengenalan materi oleh moderator yang selanjutnya akan diulas lebih lanjut oleh para pembicara selama kurang lebih satu jam. Setelah itu akan dibuka sesi tanya jawab antara para pembicara dengan para peserta.

Tema :

“Perlunya Keberadaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata Indonesia Sebagai Pengganti H.I.R”

Tempat : Moot Court FHUI*

Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d selesai

Narasumber :

  1. Prof.Rosa Agustina ,S.H.,M.H.
  2. Dr.Yoni Agus Setyono ,S.H.,M.H.

 

Deskripsi Singkat
Berbeda dengan Hukum Acara Pidana yang telah mempunyai kodifikasi hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sumber Hukum Acara Perdata hingga saat ini belum dikodifikasikan. Pengaturan mengenai Hukum Acara Perdata di Indonesia masih terpencar di berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta peraturan Mahkamah Agung. Dari peraturan zaman kolonial, misalnya, kita masih menggunakan HIR (Het Herzeine Indonesisch Reglement – Reglemen Indonesia yang Diperbarui) yang dulu berlaku untuk daerah Jawa dan Madura dan RBg (Rechtreglement Buitengewesten) yang dulu berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Baik HIR maupun RBg berlaku untuk Pengadilan Negeri dalam daerah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Dalam peraturan perundang-undangan, Hukum Acara Perdata diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan lain-lain. Mengenai mediasi dan gugatan perwakilan atau class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 


Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata telah tercatat dalam Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di tahun 2005 (draft Desember 2005) dan tahun 2008 (draft Juli 2008). Tak hanya itu, Rancangan Undang-Undang tersebut pun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014. Dengan kata lain, sebenarnya telah ada rencana untuk melakukan kodifikasi terhadap Hukum Acara Perdata. Akan tetapi, pada kenyataannya hingga saat ini Rancangan Undang-Undang tersebut tidak kunjung berubah menjadi Undang-Undang.


Dalam diskursus kali ini diharapkan pembicara dapat menjelaskan urgensi keberadaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata di Indonesia saat ini. Peserta dan mahasiswa pun diharapkan dapat memahami kebutuhan akan berubahnya HIR dan RBg menjadi produk hukum asli Indonesia.

 


 

 

Translate