Ima Mayasari berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan atas disertasinya yang berjudul “SENGKETA IZIN PERTAMBANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH Studi Kasus: Sengketa Izin Pertambangan antara Badan Usaha Milik Negara Pertambangan dan Kepala Daerah di Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan (Periode Tahun 2007-2011)” dihadapan sidang terbuka akademik Universitas Indonesia di bawah pimpinan Ketua Sidang Ketua Program Pascasarjana Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., merangkap sebagai penguji.
Promotor
Prof. Safri Nugraha, S.H., LL.M, Ph.D.
Ko Promotor
Prof. Dr. Bhenyamin Hoesein, S.H.
Penguji
Prof. Dr. Valerine J.L. Kriefkhoff, S.H., M.A.,
Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H.
Budi Darmono, S.H., MSA., MCL., Ph.D.
Doktor Ima Mayasari adalah Doktor termuda (28 tahun) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memperoleh nilai dari sudut yudicium dari sudut pandang sangat memuaskan acara berlangsung pada hari Sabtu, 22 Oktober 2011 di Balaisidang Djokosoetono Kampus Universitas Indonesia Depok. Keluarga Besar Fakultas Hukum Univeritas Indonesia mengucapkan selamat kepada Doktor Ima dan Keluarga. Program Strata satu hingga Doktoral diselesaikan di Fakultas Hukum (Sarjana Hukum Universitas Indonesia (2005), Magister Hukum Universitas Indonesia (2007) Program Doktor (S-3) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2011).
Berikut Abstrak disertasi Doktor Ima Mayasari
Penelitian mengenai sengketa hukum terhadap penerbitan Keputusan Bupati yang membatalkan dan menerbitkan izin yang tumpang tindih dengan KP PT Antam di Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, daerah otonom hasil pemekaran, tidak dapat dilepaskan dari bingkai pelaksanaan good governance. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008, tentang Revisi Batas dan Luas KP Eksploitasi (KW.99STP057.a/Sultra), Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007, tentang Pemberian KP Eksplorasi KW 07 STP 034, dan Keputusan Bupati Halmahera Selatan tanggal 1 April 2008 tentang Pembatalan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Antam KW 07 PP0464, menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini mengkaji (1) kesahan Keputusan Bupati yang menganulasi izin KP BUMN PT Antam ditinjau dari perspektif good governance, (2) latar terbitnya berbagai Keputusan Bupati yang membatalkan dan menerbitkan izin yang tumpang tindih dengan KP BUMN PT Antam di Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, (3) penyelesaian hukum sengketa izin pertambangan, dan (4) hambatan yang dihadapi PT Antam dalam melaksanakan kegiatan pertambangan di daerah otonom hasil pemekaran khususnya di Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Penelitian ini berawal dari studi kepustakaan, berbagai kebijakan di bidang pertambangan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat menjadi awal studi kepustakaan yang dilakukan oleh peneliti. Selanjutnya, untuk mengetahui mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut, dilakukan penelitian lapangan. Tipe penelitian ini bersifat kajian kasus (case study), dengan teknik analisis kualitatif dan pemaparan yang bersifat deskriptif eksplanatori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008, Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007, dan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Beberapa faktor yang melatari terbitnya Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008, Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 dan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 antara lain (1) pengalihan kewewenangan penerbitan izin KP dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Bupati menganggap memiliki kewenangan mutlak dalam menerbitkan dan membatalkan izin pertambangan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; (2) terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, dan terdapat kebijakan lintas sektoral yang tumpang tindih misalnya sektor kehutanan dan pertambangan; (3) kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang masih terbatas. Kurangnya pendidikan dan pengetahuan Hukum Administrasi Negara serta latihan jabatan pegawai pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan mengakibatkan kurangnya penguasaan terhadap penyelenggaraan Administrasi Negara di bidang perizinan pertambangan (4) lemahnya pengawasan internal baik yang bersifat preventif maupun represif dari pejabat atasan bupati maupun pengawasan eksternal yang meliputi pengawasan masyarakat (social control), dan pengawasan DPRD (legislative control); (5) politik yang berkaitan dengan perubahan sistem penyelenggaraan administrasi negara di bidang perizinan pertambangan dari tersentralisasi ke desentralisasi, ternyata tidak membawa perbaikan. Terdapat keterkaitan antara lahirnya Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 tahun 2008, Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007, dan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 71 Tahun 2008 dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Hal ini tidak terlepas dari sistem rekrutmen calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah melalui jalur partai politik untuk kemudian dipilih dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Di luar persyaratan formal yang diatur secara normatif dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, partai politik cenderung mengabaikan kapabilitas dan kualitas pasangan calon yang dipilih dalam pilkada. Kecenderungan calon yang dipilih oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah calon yang memiliki kemampuan finansial cukup besar. Hal ini menjadi prasyarat penting di balik pencalonan yang dilakukan oleh partai atau gabungan partai politik; (6) ekonomi antara lain berkaitan dengan kenaikan harga nikel di pasaran dunia. Dari sisi perusahaan swasta, untuk memperoleh KP PT Antam dengan cara mempengaruhi Bupati untuk membatalkan KP PT Antam adalah lebih efisien dibandingkan dengan melaksanakan kegiatan pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, hingga eksploitasi, yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Perizinan pertambangan menjadi objek transaksi antara bupati dengan pengusaha; (7) adanya kepentingan pribadi Bupati. Pengusaha (private sector) dapat memberikan pengaruh kepada Bupati (government) untuk menerbitkan Keputusan Bupati yang melawan hukum, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Penyelesaian hukum sengketa izin pertambangan PT Antam di Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dilaksanakan dengan mengajukan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Bupati di Peradilan Administrasi Negara. Mahkamah Agung berpendapat bahwa objek sengketa a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), yang berbeda dengan beberapa putusan Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Agung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati tentang penerbitan izin KP yang tumpang tindih. Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak konsisten dalam mengambil putusan tentang persoalan tumpang tindih perizinan pertambangan.Hambatan yang dihadapi PT Antam dalam melaksanakan kegiatan pertambangan antara lain tidak adanya kepastian hukum untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Keputusan Bupati terkait penerbitan izin baru kepada perusahaan lain yang tumpang tindih dengan wilayah KP PT Antam dan pembatalan izin KP PT Antam menimbulkan dampak besar terhadap kesinambungan investasi pertambangan BUMN PT Antam.
Menyadari adanya kelemahan dalam penyelenggaraan perizinan pertambangan di era otonomi daerah yaitu timbulnya penyalahgunaan kewenangan Bupati dalam penerbitan dan pembatalan izin pertambangan. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh bupati, disarankan agar (1) dilaksanakan fit and proper test yang berbasis pada nilai kompetensi, intelektual, profesionalisme, integritas, rekam jejak yang baik (track record, dan leadership terhadap calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, penyelenggaraan rekrutmen calon berpedoman pada mekanisme dan proses yang objektif, imparsial, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi. Sistem rekrutmen calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui jalur partai politik untuk kemudian dipilih dalam pemilihan kepala daerah lebih mengedepankan kapabilitas dan kualitas pasangan calon yang diusung pada pilkada sebagai persyaratan utama, bukan pada kemampuan finansial dari calon. Dalam hal ini, partai politik berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap program kerja bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain pengawasan partai politik, pengawasan masyarakat, DPRD, peradilan administrasi negara, dan pengawasan pejabat atasan dari bupati memiliki peran optimal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hubungan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penetapan perizinan bersama di bidang pertambangan ditingkatkan. Secara garis besar, bupati dalam menerbitkan Keputusan Administrasi Negara hendaknya mendasarkan pada prinsip good governance agar keputusan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik; (2) adanya perbaikan sistem hukum yang mengatur perizinan pertambangan untuk mencegah terjadinya sengketa hukum terkait Keputusan Bupati dan ketidakharmonisan antar berbagai tingkatan pemerintahan, ketidakefisienan penerbitan Keputusan Bupati. Fenomena eksploitasi sumber daya mineral di daerah, KP yang non clear and clean perlu segera diantisipasi karena SDA non renewable merupakan modal dasar pembangunan nasional, sedangkan kebutuhan dalam negeri ke depan terhadap komoditas mineral terus meningkat. Untuk memperbaiki sistem hukum berkaitan dengan perizinan pertambangan di era otonomi daerah, hendaknya kewenangan penerbitan izin pertambangan dikembalikan menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Pusat atau resentralisasi.
Good governance sering terucap namun masih senjang dari realisasinya. Good governance—termasuk hasil penelitian ini perlu diajarkan di berbagai jenjang pendidikan, khususnya di Fakultas Hukum jurusan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Sosialisasi good governance kepada berbagai kelompok masyarakat dan realisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan dalam upaya sistematik dan terencana. Perlu dipikirkan ulang masalah sentralisasi pertambangan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 33 Pasal (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya ini, saran untuk dilaksanakan resentralisasi perizinan pertambangan, diharapkan dapat memberikan solusi permasalahan tumpang tindih penerbitan izin pertambangan.
| < Prev | Next > |
|---|


