Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Banner
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dies Natalis 88 dan Tasyakuran FHUI

Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan peringatan Ulang Tahunnya yang ke 88 Tahun. Acara berlangsung pada hari Senin, 29 Oktober 2012 di Lobby Fakultas Hukum Kampus UI Depok. Ulang Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia tepatnya jatuh pada tanggal 28 Oktober. Sebagai puncak acara dilakukan pemotongan Tumpeng Oleh Pj. Dekan Fakultas Hukum Dr. Siti Hajati Husien, S.H., M.H. Acara dihadiri oleh Sivitas Akademika Fakultas Hukum dan Karyawan.

Read more...
 

Diskursus DRC Oktober 2012


Diskursus Djokosoetono Research Centre dengan LK2 FHUI


“Transaksi Jual Beli Pulau di Indonesia : Investasi atau Kejahatan?”


Deskripsi Kegiatan

Diskursus merupakan kegiatan rutin dari Djokosoetono Research Centre atau yang biasa disebut DRC yang merupakan kegiatan berbentuk diskusi mengenai suatu permasalahan hukum yang aktual. Pada kali ini DRC bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keilmuan FH UI (LK2 FHUI) dalam pelaksanaan Diskursus.

Read more...
 

Konferensi Hukum Nasional 2012

 

 

“Permasalahan Hukum Keuangan Negara Ditinjau dari Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku : Teori, dan Praktik Bernegara di Indonesia”

Depok, 31 Oktober 2012

 


1. Latar Belakang
Perkembangan hukum Indonesia ditandai oleh semakin meningkatnya perkara pidana khususnya pidana korupsi, yang diajukan ke pengadilan atas dasar adanya kerugian negara. Adanya perkembangan dalam penanganan dalam penanganan perkara pidana korupsi tidak terlepas pengetahuan pihak penuntut umum yang mendorong terciptanya suatu simpulan perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam lapangan hukum apapun, baik publik maupun privat pasti mengandung dugaan adanya kerugian negara.
Definisi keuangan negara dapat dipahami atas tiga interpretasi atau penafsiran terhadap pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional keuangan negara. Penafsiran pertama adalah, pengertian keuangan negara diartikan secara sempit, dan untuk itu dapat disebutkan sebagai keuangan negara dalam arti sempit, yang hanya meliputi keuangan negara yang bersumber pada APBN sebagai sub sistem keuangan negara dalam arti sempit.  Jika didasarkan pada rumusan tersebut, keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain, APBN merupakan deskripsi dari keuangan negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupkan pengawasan terhadap keuangan negara.

Read more...
 


Page 9 of 50

Pengunjung

We have 77 guests online
Top 5:
Indonesia flag 63%Indonesia (3016)
Unknown flag 33%Unknown (1593)
Germany flag <1%Germany (29)
Netherlands flag <1%Netherlands (21)
France flag <1%France (15)
4779 Pengunjung dari 40 negara

Translate

Admin / Maintenance